Mau Hajatan? Cermati Dulu SOP dari Kelurahan Kepek Berikut ini

Mau adakan hajatan? Cermati dulu SOP dari kelurahan Kepek ini, agar tidak dibatalkan.... Karena di masa pandemi ini, Kalurahan Kepek mengeluarkan standar operasional prosedur untuk penyelenggaraan hajatan warga. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. 

Berikut ketentuan penyelenggaraan hajatan di kelurahan Kepek Wonosari,

1. Setiap warga yang hendak melakukan hajatan baik di rumah maupun di gedung wajib mengajukan surat pemberitahuan hajatan kepada Pemerintah Kalurahan Kepek

2. Membentuk panitia pelaksana hajatan guna memperlancar jalannya hajatan dan menjaga agar pelaksanaan protokol kesehatan berjalan sesuai anjuran pemerintah

3. Panitia yang dibentuk berasal dari RT setempat dan personel di dalamnya harus dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan gejala terdampak virus  (batuk , flu, berat, suhu tubuh tinggi dll)

4. Panitia dan pemangku hajat wajib menyediakan perlatan protokol kesehatan seperti alat pengukur suhu, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, hand sanitizer, masker serta tisu saat pelaksanaan kegiatan.

5. Pemangku hajat dapat bekerja sama dengan relawan dari posko PPKM MIkro Covid 19 Kelurahan Kepek dalam memandu alur Tamu dan pemeriksaan awal khadiran tamu

6. Jika secara ijab qabul dilaksanakan di rumah atau di gedung pertemuan maka tempat duduk hanya boleh disediakan 20 kursi yang ditata sesuai protokol kesehatan (10 kursi untuk pihak laki-laki dan 10 kursi untuk pihak perempuan)

7. Dalam hal acara temu besan, hanya boleh disediakan 50 kursi yang ditata sesuai protokol kesehatan

8. Dalam resepsi seluruh tamu, panitia dan pemangku hajat harus bermasker serta tidak diperkenankan menyediakan tempat duduk tamu, Dinner set (gubug hidangan) dan sebagai hidangan makanan harus disediakan dalam bentuk nasi box baik untuk tamu, keluarga maupun panitia.

9.Seluruh tamu yang hadir tidak diperbolehkan bersalaman dengan pemangku hajat dan subjek hajat serta dibuat alur jalan agar dapat menjaga jarak satu dan yang lain.

10. Pemangku hajat dan panita boleh memerikan acara hiburan  kepada tamu dalam bentuk pita/melalui pita suara dan atau live streaming serta dilarang dalam bentuk elekton, campursari live dll.

11. Jika ternyata bahwa wilayah yang mengijinkan ijin hajatan adalah zona merah covid 19, maka Lurah dapat membatalkan  ijin hajatan yan akan /telah dimiliki pemangku hajat.

12. S.O.P di atas akan ditinjau kembali sesuai situasi dan kondisi di masa mendatang.


Demikian informasi ini, semoga bisa menjadi perhatian dan pertimbangan bagi warga RT 05 khususnya yang akan mengadakan acara hajatan.

Post a Comment

Mantab, semoga semua tetap sehat.

[blogger]

LInk Terkait

Contact form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget