Penilaian hasil Belajar oleh pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud No 57 tahun 2015, di bulan januari ini per tanggal 10 januari sudah tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, pemerintah mengeluarkan permendikbud No 3 tahun 2017.

Penilaian hasil belajar seperti apa yang berubah dengan permendikbud yang baru ini? Beberapa poin penting yang ada di permendikbud ini di antaranya:
1. Pemerintah tetap menyelenggarakan ujian nasional (UN) sebagai sarana pemerintah untuk melakukan penilaian hasil belajar.
2. Satuan pendidikan tetap menyelenggarakan ujian sekolah (US) dan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) sebagai wilayah kewenangan satuan pendidikan dalam melakukan penilaian hasil belajar.
3. Kisi-kisi UN dan USBN ditetapkan oleh BSNP.
4. Sebanyak 20%-25% butir soal pada naskah USBN disiapkan oleh pihak kementrian, sisanya dari MGMP yang dikoordinasikan dengan dinas pendidikan.
5. Pelaksanaan UN berbasis ujian nasional berbasis komputer (UNBK), jika tidak dapat dilaksanakan maka berbasis kertas.

Nah, untuk lebih jelasnya isinya seperti apa yang lainnya silahkan donlot permendikbud no 3 tahun 2017 di sini.