Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran adalah sebagai berikut.
1. Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar maksimal 32 siswa.
2. Jumlah beban mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
3. Penggunaan buku teks pelajaran mengikuti ketentuan berikut:
a. buku teks pelajaran yang digunakan telah melewati proses pemilihan melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah dari buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk siswa adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lain selain buku teks;
d. guru membiasakan siswa menggunakan bukubuku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas mengikuti kaidah:
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh siswa;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh siswa;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar siswa;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar siswa selama proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai siswa tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat siswa;
i. guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi;
j. guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diajarkan disampaikan di tiap awal semester; dan
k. sesuai dengan waktu yang dijadwalkan, guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran.